Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen Direvisi, Ini Wajib Pajak yang Berhak
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.