Kembali ke Daftar Artikel
OSS
LKPM Triwulan III Tahun 2026: Periode Pelaporan 1–15 Oktober 2026
Penulis: Guntur
Tanggal: 19-09-2026
Pelaku usaha wajib memperhatikan jadwal penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026 melalui sistem OSS. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyampaian LKPM Triwulan III dilakukan pada 1 sampai dengan 15 Oktober 2026.
Apa Itu LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS untuk melaporkan perkembangan kegiatan usaha dan realisasi penanaman modal.
LKPM menjadi bagian penting dalam proses pengawasan dan pemantauan kegiatan usaha. Data yang disampaikan digunakan pemerintah untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan investasi dan kegiatan usaha di Indonesia.
LKPM Triwulan III 2026
Untuk LKPM Triwulan III Tahun 2026, periode penyampaian adalah:
📅 1–15 Oktober 2026
Pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan perlu memastikan laporan disampaikan melalui akun OSS sebelum batas waktu berakhir.
Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar, ketentuan penyampaian LKPM mencakup laporan Triwulan I, II, III, dan IV. Khusus Triwulan III, batas waktu penyampaian adalah paling lambat 15 Oktober.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Sebelum melakukan pelaporan LKPM, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan dan memeriksa data usaha, antara lain:
Data perusahaan dan NIB
Data kegiatan/proyek usaha
Realisasi investasi
Penggunaan tenaga kerja
Perkembangan kegiatan usaha
Data produksi atau kegiatan operasional, sesuai kondisi usaha
Data lain yang diminta dalam formulir LKPM pada sistem OSS
Data yang dimasukkan harus sesuai dengan kondisi dan dokumen perusahaan agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.
Jangan Menunggu Sampai Batas Akhir
BKPM mengingatkan bahwa LKPM bukan sekadar laporan administratif, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pelaku usaha. Kesalahan atau keterlambatan dalam penyampaian LKPM dapat menimbulkan tindak lanjut dalam proses pengawasan perizinan berusaha.
Karena itu, pelaku usaha disarankan melakukan pengecekan lebih awal terhadap NIB, data proyek, kegiatan usaha, realisasi investasi, dan data perusahaan di OSS.
Penyesuaian KBLI 2025
Pada tahun 2026, sistem OSS juga telah menerapkan KBLI 2025. Pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait penerapan penyesuaian KBLI 2025 pada sistem OSS dan AHU.
Bagi perusahaan yang melakukan penyesuaian data kegiatan usaha, penting untuk memastikan data kegiatan usaha yang digunakan dalam pelaporan sesuai dengan data terbaru yang tercatat pada sistem OSS.
Cara Penyampaian LKPM
Secara umum, pelaporan dilakukan melalui:
OSS → Login → Menu Pelaporan → Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
OSS menyediakan panduan khusus untuk LKPM, termasuk LKPM Non-UMK untuk tahap konstruksi/persiapan maupun tahap operasional dan/atau komersial.
Jangan Lewatkan LKPM Triwulan III 2026
Bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban LKPM, segera persiapkan data dan lakukan pelaporan pada periode:
1–15 OKTOBER 2026
Pastikan data yang dilaporkan lengkap, benar, dan sesuai dengan kondisi usaha.
Safecore Legalindo dapat membantu pelaku usaha dalam proses persiapan dan pendampingan pelaporan LKPM melalui OSS, termasuk pengecekan data usaha sebelum pelaporan.
Butuh bantuan LKPM?
Hubungi Safecore Legalindo – One Stop Business Solution
🌐 safecore.id
Portal OSS
Catatan: ketentuan dan tampilan sistem OSS dapat mengalami perubahan mengikuti kebijakan pemerintah.